CAPAIAN PEMBELAJARAN



CAPAIAN PEMBELAJARAN (DOKUMEN KURIKULUM)


A.     Pengertian Capaian Pembelajaran
Capaian pembelajaran learning outcomes) adalah suatu ungkapan tujuan pendidikan, yang merupakan suatu pernyataan tentang apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode belajar. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Istilah capaian pembelajaran kerap kali digunakan bergantian dengan kompetensi, meskipun memiliki pengertian yang berbeda dari segi ruang lingkup pendekatannya. Allan dalam Butcher (2006) menjelaskan bahwa banyak terminology digunakan untuk menjelaskan educational intent, di antaranya adalah; learning outcomes; teaching objectives; competencies; behavioural objectives; goals; dan aims

Menurut Butcher (2006), “aims” merupakan ungkapan tujuan pendidikan yang bersifat luas dan umum, yang menjelaskan informasi kepada siswa tentang tujuan suatu pelajaran, program atau modul dan umumnya ditulis untuk pengajar bukan untuk siswa. Sebaliknya capaian pembelajaran (learning outcomes) lebih difokuskan pada apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh siswa selama atau pada akhir suatu proses belajar. Sedangkan “objectives” cakupannya meliputi belajar dan mengajar, dan kerapkali digunakan dalam proses asesmen.

Capaian pembelajaran menunjukkan kemajuan belajar yang digambarkan secara vertikal dari satu tingkat ke tingkat yang lain serta didokumentasikan dalam suatu kerangka kualifikasi. Capaian pembelajaran harus disertai dengan kriteria penilaian yang tepat yang dapat digunakan untuk menilai bahwa hasil pembelajaran yang diharapkan telah dicapai.

B.      Alur Penyusunan Capaian Pembelajaran
Pola atau alur penyusunan CP, utamanya untuk referensi dalam menyusun kurikulum, dapat merujuk pada skema dasar dokumen kurikulum seperti pada diagram terlampir.

Gambar 1. Alur Penyusunan Kerangka Kurikulum
Dokumen kurikulum minimal mencakup :
a.  Profil  :  postur  yang  diharapkan  pada  saat pembelajar  lulus  atau  menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dengan kesesuaian jenjang KKNI
b.  CP  (Capaian Pembelajaran): dapat menyesuaiakan dengan deskriptor KKNI atau unsur CP pada SN-DIKTI.
c.  Bahan  Kajian:  sebagai  komponen/materi  yang  harus  dipelajari/diajarkan  untuk mencapai CP yang direncanaka
d.  Mata  kuliah:  merupakan  wadah  sebagai konsekwensi  adanya  bahan  kajian yang dipelajari mahasiswa dan harus diajarkan oleh dosen.
e.  Metoda  Pembelajaran:  merupakan  strategi efektif  dan  efesien  dalam  menyampaikan atau mengakuisisi bahan kajian selama proses pembelajaran.
f.  Metoda  Penilaian:  proses  identifikasi  dan penentuan  tingkat  penetrasi  maupun penguasaan  bahan  kajian  oleh  pembelajar melalui  parameter  dan  variabel ukur yang akuntabel.
g.  Dosen/laboran/teknisi:  SDM  yang  tepat dan  kompeten  pada  bidangnya  sesuai dengan profil yang dituju yang harus ada dan siap.
h.  Sarana Pembelajaran: yang membangun lingkungan dan suasana belajar yang memberdayakan.
Penyusunan  CP  dengan  pola  di  atas setidaknya  membutuhkan  langkah  penentuan atau  identifikasi  profil  lulusan.  Profil  dapat disepadankan  dengan  spesifikasi  teknis  dari hasil  proses  produksi,  dalam  hal  ini  adalah proses  pembelajaran  pada  institusi pendidikan.  Dengan  demikian, pendeskripsian  Profil menjadi langkah utama yang harus dilakukan dalam menyusun CP. Tidak  akan ada CP yang dapat dihasilkan tanpa mengetahui profil terlebih dahulu.

C.   Rumusan SKL dalam Capian Pembelajaran 
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan SKL digunakan sebagai acuan utama. Pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud wajib mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

(Gambar 2)
  • Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam a)forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; b) pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis.
  • Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan.
  • Rumusan capaian pembelajaran lulusan dikaji dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai rujukan program studi sejenis
Dengan mengacu pada deskripsi CP KKNI, rumusan CP lulusan dalam SKL dinyatakan kedalam tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan ketrampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi

(Gambar 3):
·         Unsur sikap dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,.
·         Unsur  pengetahuan memiliki  pengertian  yang setara  dengan  unsur  ‘penguasaan pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu
·         Unsur  “keterampilan”  merupakan  gabungan unsur ‘kemampuan  kerja’ dan  unsur ‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI.
·         Unsur  keterampilan  khusus  mencirikan kemampuan  lulusan  program  studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu,  sedang ketrampilan  umum  mencirikan  kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya
Masing-masing unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut :
(1) Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai  dan  norma  yang  tercermin dalam  kehidupan  spiritual  dan  sosial melalui proses pembelajaran,  pengalaman  kerja mahasiswa,  penelitian, dan/atau  pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
(2) Pengetahuan merupakan  penguasaan konsep,  teori,  metode,  dan/atau  falsafah bidang  ilmu tertentu  secara  sistematis  yang diperoleh  melalui  penalaran  dalam  proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Yang dimaksud  dengan pengalaman  kerja mahasiswa  adalah pengalaman  dalam kegiatan  di bidang  tertentu  pada  jangka waktu  tertentu  yang berbentuk  pelatihan kerja,  kerja  praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
(3) Keterampilan merupakan  kemampuan melakukan  unjuk  kerja  dengan menggunakan  konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja  mahasiswa, penelitian  dan/atau  pengabdian  kepada masyarakat  yang  terkait pembelajaran.  Unsur ketrampilan  dibagi  menjadi  dua  yakni keterampilan  umum  dan keterampilan khusus yang diartikan sebagai berikut:
a. Keterampilan umum merupakan kemampuan  kerja  umum  yang  wajib  dimiliki oleh  setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b. Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
Keterampilan khusus dan pengetahuan yang merupakan rumusan kemampuan minimal lulusan suatu program studi bidang tertentu, wajib disusun oleh forum program studi yang sejenis atau diinisiasi dan diusulkan oleh penyelenggara program studi. Hasil rumusan CP dari forum atau pengelola prodi disampaikan kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen DIKTI, dan bersama  rumusan  CP  prodi  yang  lain  akan dimuat di dalam  laman  DIKTI  untuk  masa sanggah  dalam  waktu  tertentu  sebelum ditetapkan  sebagai  standar  kompetensi lulusan  (SKL) oleh Dirjen DIKTI yang akan menjadi rujukan bagi program studi sejenis.

D.     Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 (Ristekdikti)
Substansi dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 berubah dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Namun, para ahli mengkaji poin-poin Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 yang masih  belum implementatif.  Hematnya, ada poin yang perlu dikaji ulang seperti jumlah sks untuk program magister dari 72 kembali menjadi 36, masa studi untuk S1 dari 5 tahun menjadi 7 tahun, dan syarat jurnal yang harus dipenuhi untuk calon magister dan calon doktor, termasuk calon promotor. Selain itu, yang perlu dikaji kembali adalah Biaya Kuliah Tunggal. Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi pun menjelaskan bahwa awalnya revisi Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 hanya mencakup 4 hal, tapi setelah uji publik ada tambahan masukan untuk revisi permen tersebut. Sistematika Permen 44/2015 ini terdiri atas lima Bab, terdiri dari Ketentuan Umum,  Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, Standar Nasional Pengabdian Masyarakat dan  Ketentuan Lain.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dapat diunduh pada tautan berikut:

Sumber :
https://kopertis3.or.id/v5/2016/01/15/permenristedikti-nomor-44-tahun-2015-tentang-standar-nasional-pendidikan-tinggi/https://www.uny.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran Filsafat Dalam Pendidikan

Desain Kurikulum